Administrasi Desa ditetapkan dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri 73 Tahun 2006, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Purbalingga nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan keuangan desa didalam salah satu pasal dan ayatnya menyebutkan Pembinaan dan Pengawasan oleh Camat kepada desa dilakukan minimal 3 kali dalam setahun.
Pemerintahan Kecamatan Bobotsari melaksanakan kewajibannya untuk melakukan Pembinaan Administrasi Desa (Kas Opname) Semester II (Dua) tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 6 November s/d 30 November 2023. Semua desa di Kecamatan Bobotsari mendapatkan jadwal pembinaan tersebut.
Pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 bertempat di Aula Kantor Desa Talagening, Pemerintah Desa Talagening mendapatkan jadwal pembinaan oleh Pemerintahan Kecamatan Bobotsari yang sesuai dari jadwal yang terlampir yakni Camat Bobotsari, Sekcam, Kasi Kesra, Kasi Pemtrantibum, Kasubag Perencanaan dan keuangan, Staf Kecamatan, PD/PLD.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut Aparatur Pemerintahan Desa Talagening sangat antusias terhadap pembinaan administrasi pemerintahan Desa, adapun jenis-jenisnya sebagai berikut:
- Administrasi Kasi Pemerintahan termasuk Administrasi BPD.
- Administrasi Kasi Kesra
- Administrasi Pelayanan.
- Administrasi Kaur Kauangan dan Pengelolaan Keuangan Desa Beserta dengan Kelengkapannya
- Administrasi Kaur Perencanaan
- Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum
- Administrasi Kepala Dusun