Talagening, 12 Juli 2023....
Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Cara membuat KTP digital Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut: Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi Masukkan kode aktivasi dan captcha Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.
Cara membuat KTP digital Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:
1.Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
2.Buka aplikasi dan masukkan NIK, alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif, lalu klik verifikasi data
3.Verifikasi wajah melalui face recognition dengan memilih tombol ambil foto
4.Setelah itu, pilih scan QR code yang diperoleh di Dinas Dukcapil
5.Cek alamat e-mail yang didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi
6.Masukkan kode aktivasi dan captcha
7.Aktivasi IKD atau KTP digital telah selesai.