Dalam rangka penyelenggaraan MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) di Desa Talagening, tahapan yang pertama dilakukan adalah pelaksanaan Musyawarah Dusun sebagai kegiatan penggalian usulan ditingkat dusun.
Dalam Musdus yang dihadiri oleh Kepala Dusun (Kadus) Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat dan Lingkungan setempat diharapkan muncul prioritas usulan calon penerima BLT tahun 2024 yang akan dibawa dalam Musdesus tingkat Desa.
Dengan Musdus maka skala prioritas calon KPM(Keluarga Penerima Manfaat) BLT tingkat dusun dapat tercapai, diharapkan semua usulan saat dibawa dalam Musdesus dengan catatan semua usulan tidak melenceng dari Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.