
Senin, 20 Januari 2025
Pada hari Senin kemarin tanggal 20 Januari 2025, Desa Talagening Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga telah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara dihadiri oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokasi Desa, Kepala Desa Talagening Bapak Ibnu Sulistyo A.Md. Kes., Perangkat desa Talagening, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Ketua RT dan RW se-Desa Talagening, serta Babinsa dan BKTM. Upaya ini dilakukan sebagai implementasi peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Talagening Bapak Ibnu Sulistyo A.Md. Kes menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Adapun Pendamping Desa dan Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang tersetruktur dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa Talagening.
Dalam hal ini desa tidak memiliki data keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan kriteria:
- kehilangan mata pencaharian;
- mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
- tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
- rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; dan/atau
- perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa Talagening telah menetapkan penerima BLT-DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.