
Pada Hari Jumat 9 Mei 2025 telah dilaksanankan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2027 bertempat di Aula Desa Talagening pukul 19.30 sampai selesai.
Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
RPJM Desa ini dirancang melalui partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa yang telah disepakati sebagai visi misi pembangunan desa.
Pembentukan Tim Penyusun RPJM di desa Talagening ini dihadiri oleh Bapak Camat Bobotsari Aris Mulyanto, S. Ag beserta staf kecamatan Bobotsari. Beliau juga memberikan arahan dan sambutan untuk mengawali jalannya Musdes Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa. Telah terbentuk Tim Penyusun (Tim 11) yang beranggotakan Kepala Desa Talagening sebagai Pembina, Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim, Kaur Perencanaan sebagai Sekretaris, dan 8 anggota lainnya diambil dari perangkat desa dan kelembagaaan desa dengan 4 anggota berjenis kelaimin perempuan sesuai dengan aturan yaitu minimal 30% keterwakilan perempuan di dalam tim.
